![]() |
| PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com |
JAKARTA
– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibentuk 2014. Namun, hingga kini
belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait tugas
pokok dan fungsinya (tupoksi).
Menurut Komisioner KASN Priyono, yang
juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu, selama ini KASN hanya
mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB).
Sehingga, timbul sejumlah masalah pengawasan pengisian jabatan tinggi dari utama, madya dan pratama.
Masalah tersebut proses pengangkatan
jabatan tinggi tidak melalui KASN. ”Sejak berdiri, support dari
pemerintah untuk KASN tidak maksimal. Tetapi kami tetap melakukan
pengawasan pelaksanaan pengisian jabatan tinggi,” ungkap Priyono kepada
INDOPOS (Jawa Pos Group), Selasa (2/8).
Bila dirunut ke belakang, diungkapkan
Priyono, pembentukan KASN ketika era pemerintahan SBY. Tetapi
pelantikannya pada era Joko Widodo (Jokowi). Pembuatan Undang-Undang
(UU) No 5/2014 pun pada era pemerintahan SBY.
”Memang cukup repot kalau pemerintah
yang sekarang tidak mengetahui proses terjadinya UU No 5/2014. Apalagi
menteri dan wakil yang terlibat pada UU tersebut tidak menjabat saat
ini,” tegasnya.
Untuk menguatkan tupoksi KASN, terutama
pada setiap tahap pengangkatan pejabat tinggi, KASN tengah merumuskan
rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Managemen KASN.
Dengan demikian, koordinasi setiap tahap
pengisian jabatan tinggi dapat dilaporkan ke KASN. ”Permen kan tidak
kuat, jadi koordinasi akan kami masukkan dalam RPP,” ucapnya.
Terkait Sistem Merit (Merit System) atau
seleksi terbuka aparatur sipil negara (ASN), lanjut Priyono, idealnya
diterapkan sejak waktu penerimaan pegawai. Jadi tidak hanya pada mereka
yang akan memegang jabatan tinggi saja.
Pada era pemerintah dahulu jabatan
dengan mudah diperoleh karena status saudara, keponakan hingga teman.
”Untuk mewujudkan ASN bagian dari reformasi birokrasi, Sistem Merit
diberlakukan dalam manajemen ASN,” ujarnya.
Pada Sistem Merit, dikatakan Priyono,
tidak dapat digunakan untuk proses mutasi seseorang pejabat. Ini karena
akan ada pertanyaan terkait kesesuaian antara kecakapan pegawai dengan
jabatan yang dipercayakan kepadanya baik meliputi pendidikan formal,
nonformal, latihan teknis tingkat penguasaan tugas hingga tingkat
pengalaman. ”Jadi adanya Sistem Merit tidak ada kesewenang-wenangan
untuk memutasi seseorang, seperti masa lalu,” katanya.
Priyono menyatakan, penerapan Sistem
Merit baru akan dilakukan pada 2017 mendatang. Kendati demikian, sistem
tersebut sudah diterapkan pada internal KASN. Bentuk format Sistem Merit
saat ini tengah dirumuskan.
”Untuk bentuk, besok (hari ini, Red)
akan kami bahas di Kemen PAN dan RB, apakah itu dalam bentuk keputusan
Ketua KASN, Keputusan Men PAN dan RB atau masuk dalam PP,” jelasnya.
Ditegaskan Priyono, sistem seleksi
terbuka pada pemerintahan menuai protes dari pemerintah daerah (pemda).
Pasalnya, Sistem Merit menuntut seseorang siap untuk bersaing. ”PP ini
sebenarnya terlambat, tapi tahun ini kita selesaikan dan pada 2017 sudah
kita terapkan Merit System,” katanya.
Percepatan perekonomian di Indonesia,
masih ujar Priyono, bergantung pada sistem birokrasi dapat menarik
banyak investor. Kondisi itu, menuntut ASN harus semangat menjalankan
sistem birokrasi.
Pasalnya, perekonomian Indonesia hanya
disuplai oleh konsumsi dan ekspor. Sementara pertumbuhan tinggi harus
didukung oleh invetasi yang tinggi. ”Investor akan berbondong-bondong
kalau birokrasi di Indonesia tidak ribet. Itulah pentingnya reformasi
birokrasi di Indonesia,” tegasnya. (nas)
Sumber : http://www.jpnn.com

0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar